Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa. Kita tingkatkan terus ketakwaan itu di dalam setiap keadaan, dimanapun berada. Kita laksanakan semua perintah Allah meskipun pada mulanya terasa berat. Dan kita tinggalkan segala kemaksiatan dan semua saja yang dilarang oleh Allah, meskipun kelihatan sepele apa yang dilarang itu, tetapi kalau berkali-kali dosa kecil atau larangan itu kita jalankan, sudah pasti dosa kita semakin bertumpuk. Oleh sebab itu marilah kita senantiasa bertakwa! Sungguh bahagia dan beruntunglah orang yang selalu taat kepada Allah dan bertaqwa kepada-Nya. Sebaliknya akan sangat rugilah orang yang kufur dan durhaka kepada-Nya.
Kaum muslimin yang
dirahmati Allah
Dari mimbar yang agung ini saya menyeru
diri saya dan saudara-saudara sekalian untuk membuka mata hati kita melihat
kondisi umat Islam saat ini, khususnya di negeri ini. Suatu hal yang sangat
memprihatinkan, di negeri yang merupakan negeri berpenduduk Muslim terbesar di
dunia, ternyata menjadi surga bagi para pelaku dan penyebar pornografi dan
pornoaksi.
Munculnya, kasus video mesum yang
dibintangi oleh pemain mirip artis adalah merupakan bukti nyata dari hal
tersebut. Yang pasti, penyebaran video mesum itu kembali mengungkap banyak hal,
termasuk menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengancam masyarakat.
Seorang Pakar pendidikan, sosiologi dan
kemasyarakatan menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia kelihatan sehat-sehat
saja. Padahal di dalamnya sebenarnya mereka sakit (sickness society) dan sudah berlangsung sejak dulu. “Dalam kasus
video porno itu, misalnya, kasus ini dihujat dan tidak dibenarkan oleh
masyarakat, tetapi di sisi lain video porno ini malah banyak dicari. Jadi, sebenarnya
mereka sakit karena masyarakat Indonesia tidak mempunyai apa yang disebut
dengan daya tangkal moral yang kuat.” Peredaran video porno artis terkenal
itu akan makin memicu seks pranikah. Seks yang dilakukan sebelum menikah itu
berada dalam ranah norma agama dan norma moral. Ketika bentuk kebebasan yang
permisif sudah diterima sebagai kewajaran, maka norma-norma akan mengalami
perubahan bentuk atau kehilangan fungsinya. Apalagi, masyarakat kita mempunyai
apa yang disebut split society,
keadaan masyarakat yang mempunyai kepribadian terpecah. “Contohnya, ketika
Ramadhan semua orang ramai-ramai–baik artis, pejabat ataupun orang
awam–berpakaian Muslim, terlihat pergi ke Masjid, melakukan sumbangan. Namun,
setelah itu mereka kembali ke kebiasaan lamanya. Bermuka dua. Inilah cermin
dari suatu masyarakat split society.”
Di sinilah bahaya besar yang mengancam
umat. Kemunculan video mesum itu dengan pemberitaan yang begitu luas akan makin
menumbuhsuburkan perilaku seks bebas dan seks pranikah, juga membangun kesan di
masyarakat bahwa apa yang mereka lakukan sebagai sesuatu yang biasa.
Makin meningkatnya perilaku seks bebas
tentu akan makin meningkatkan bahaya bagi masyarakat seperti makin banyaknya
kehamilan pranikah dan berikutnya kasus aborsi. Banyak data menunjukkan selama
ini lebih dari 2 juta aborsi terjadi setiap tahunnya di negeri ini. Begitu pula
perilaku seks bebas di kalangan mereka yang sudah menikah juga akan mengancam
keharmonisan suami-istri, kekacauan nasab dan kehancuran institusi keluarga
yang pada akhirnya akan makin memperbesar masalah sosial di tengah masyarakat.
Kaum muslimin yang
dirahmati Allah
Akar
masalah dari penyebaran
video mesum dan perilaku seks bebas di masyarakat adalah karena sekularisme
dan liberalisme di tengah masyarakat. Sekularisme adalah paham yang
menolak peran agama dalam kehidupan umum. Agama hanya dianggap sebagai
urusan pribadi dan itu pun dipersempit sebatas urusan spiritual dan ritual.
Nilai-nilai dan aturan agama (Islam) tidak boleh diikutkan dalam masalah publik.
Adapun liberalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap manusia bebas
berkeyakinan dan berperilaku selama tidak merugikan orang lain. Paham
kebebasan ini juga mengajarkan bahwa setiap orang bebas menjalin hubungan
dengan siapa saja dan bahkan berhubungan seks dengan siapa saja asal suka sama
suka dan tidak ada paksaan.
Celakanya, pengaturan kehidupan sosial yang
ada saat ini dibangun berlandaskan pada ide sekularisme dan liberalisme itu.
Tengok saja, di dalam KUHP seseorang yang berhubungan di luar ikatan perkawinan
tidak dianggap melakukan tindakan pidana selama dilakukan suka sama suka.
Padahal bisa jadi hanya pasal itulah yang bisa digunakan untuk menjerat pemain
video mesum itu. Walhasil, perundang-undangan sekular yang ada saat ini jelas
tak mampu mengatasi problem pornografi, pornoaksi, dan seks bebas yang marak
terjadi di tengah masyarakat.
Syariah
Islam Membabat Seks Bebas dan Menyelamatkan Umat
Islam menetapkan bahwa persoalan seks
dibatasi hanya dalam kehidupan suami-istri. Persoalan seks tidak boleh diumbar
di ranah umum.
Dalam kehidupan suami istri itu, Islam juga
mengajarkan adab-adab dalam hubungan suami-istri. Misal, mengajarkan agar
perihal hubungan suami-istri itu disimpan di antara mereka berdua saja. Islam
mengharamkan siapapun menceritakan perihal hubungan tersebut kepada orang lain.
Nabi saw. telah bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ
اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى
امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi
Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri
bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (HR Muslim dari
Abi Said al-Khudri)
Keharaman menceritakan tersebut termasuk
bagi suami yang mempunyai dua istri atau lebih, yakni hubungan badan
suami-istri dengan istri yang satu disampaikan kepada istri yang lain.
Berdasarkan nas di atas, maka keharaman
hukum menceritakan tersebut termasuk keharaman merekam adegan ranjang untuk
disebarkan, agar bisa ditonton orang lain. Dengan keras Nabi saw. menggambarkan
mereka seperti setan:
هَلْ تَدْرُونَ مَا مَثَلُ ذَلِكَ
فَقَالَ إِنَّمَا مَثَلُ ذَلِكَ مَثَلُ شَيْطَانَةٍ
لَقِيَتْ شَيْطَانًا فِي السِّكَّةِ فَقَضَى مِنْهَا حَاجَتَهُ وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ
إِلَيْهِ
“Tahukah apa permisalan seperti itu?" Kemudian beliau
berkata, "Sesungguhnya permisalan hal tersebut adalah seperti setan wanita
yang bertemu dengan setan laki-laki di sebuah gang, kemudian setan laki-laki
tersebut menunaikan hajatnya (bersetubuh) dengan setan perempuan, sementara
orang-orang melihat kepadanya.” (HR Abu Dawud)
Memberitakan dan memperbincangkan peristiwa
seperti ini juga diharamkan, karena termasuk menyebarkan perbuatan maksiat.
Nabi saw. dengan tegas menyatakan:
كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلاَّ
الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ
بِاللَّيْلِ عَمَلاً ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ
فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ
يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ
“Setiap umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang
menampak-nampakkannya dan sesungguhnya di antara bentuk
menampak-nampakkan (dosa) adalah seorang hamba yang melakukan perbuatan pada
waktu malam, sementara Allah telah menutupinya, kemudian pada waktu pagi dia
berkata, “Wahai fulan, semalam aku telah melakukan ini dan itu.” Padahal pada
malam harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya. Ia pun bermalam dalam
keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya dan di pagi harinya ia
menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah.” (Muttafaq ‘alayh)
Semua itu, berdasarkan nas-nas yang ada,
jelas haram. Siapapun yang melakukannya atau yang menyebarkannya seperti
penyedia situs, yang menggandakan CD, dsb, dalam pandangan syariah berarti
telah melakukan tindakan pidana. Kasus semacam itu dalam sistem pidana Islam
termasuk dalam bab ta’zîr. Jika
terbukti maka bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad qadhi; bisa
dalam bentuk tasyhir (diekspos), di
penjara, dicambuk dan bentuk sanksi lain yang dibenarkan oleh syariah. Jika
semua itu disebarkan secara luas sehingga bisa menimbulkan bahaya bagi
masyarakat, tentu bentuk dan kadar sanksinya bisa diperberat sesuai dengan
kadar bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat itu.
Apalagi jika adegan ranjang itu dilakukan
tanpa ikatan perkawinan, yaitu merupakan perzinaan; si pelaku, jika ia
mengakuinya maka terhadap mereka harus diterapkan had zina, yaitu jika telah menikah harus dirajam hingga mati dan
jika belum pernah menikah maka harus dicambuk seratus kali. Pelaksanaan hukuman
itu harus dilakukan secara terbuka disaksikan oleh khalayak ramai.
Di sisi lain, pemerintah yang diamanahi
mengurus segala urusan rakyat, selain menjalankan hukuman di atas, juga harus
bertindak untuk memutus rantai kerusakan itu agar tidak terus bergulir; baik
dengan memblokir situsnya, melakukan tindakan razia, dll. Semua tindakan hukum
itu merupakan palang pintu untuk menghalangi terus menjalarnya kerusakan dan
semacamnya itu.
Namun, untuk mengikis kerusakan semacam itu
sejak dari akarnya, ide-ide sekularisme dan liberalisme harus dikikis habis
dari masyarakat karena ide-ide itulah menjadi dasar dan mendorong terjadi dan
menyebarnya kerusakan semacam itu di masyarakat. Sebelum itu, sangat
penting dilakukan pendidikan Islam kepada masyarakat secara terus-menerus dan
berkesinambungan. Jadi, negara harus terus-menerus membina dan
meningkatkan ketakwaan masyarakat. Hal itu bisa dilakukan melalui semua sarana
dan media pendidikan yang mungkin. Namun, semua itu hanya mungkin dilakukan
jika sistem yang diterapkan adalah sistem yang berlandaskan akidah Islam, yaitu
syariah Islam di bawah naungan khilafah islamiyyah. WalLâh a’lam bi ash-shawâb
Disampaikan Oleh: Muhammad Nasyiruddin (Staf IKADI Aceh Singkil)

0 komentar:
Posting Komentar