Salah satu wujud sikap taqwa adalah dengan berhati-hati dalam urusan harta, karena pertanggungjawaban terhadap harta yang kita miliki pada hari akhir nanti lebih panjang dan berat dari pada terhadap umur, ilmu dan tubuh kita. Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad, Ad Darimi dan Ibnu Khibban, Rasulullah pernah berkata kepada Ka'ab:
يَا
كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ
النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Wahai
Ka'b bin Ujroh sesungguhnya tidak akan masuk syurga daging yang tumbuh dari hal
yang haram, dan neraka adalah paling tepat untuknya.” (HR. Ahmad)
Saat ini media cetak maupun elektronik
ramai membicarakan kasus mafia hukum berkaitan dengan korupsi yang sangat
memprihatinkan. Dari tahun ke tahun kasus korupsi tidak terselesaikan dengan
tuntas, tahun 1998, Indonesia merupakan negara korup ke-6 terbesar didunia[1],
tahun 2001, Indonesia menjadi negara terkorup ke-4 didunia[2], tahun 2002, Indonesia
menempati ranking pertama negara terkorup di Asia[3], tahun 2010, Indonesia masih
mempertahankan peringkat pertama negara terkorup dari 16 negara tujuan
investasi di Asia-Pasific[4].
Sedangkan Indeks Persepsi Korupsi 2010, Indonesia menempati ranking 110 dunia,
jauh lebih korup dari Thailand (rangking 78), Srilanka (91), maupun Meksiko (98)[5].
Setidaknya ada dua faktor utama penyebab
meningkatnya korupsi di negeri ini.
Yang pertama
adalah faktor individu yang teracuni paham materialisme. Paham ini menyebar
luas dimasyarakat, mereka mengukur kebahagiaan dan kesuksesan seseorang dengan
berapa banyak harta yang ia punyai. Akibatnya orang akan melakukan apa saja
untuk mendapatkan harta, kalau perlu ia akan menyuap untuk bisa menjadi
pejabat, dan kalau sudah jadi pejabat ia akan melakukan berbagai cara untuk
menambah kekayaannya.
Yang kedua adalah faktor sistem dan aturan yang diberlakukan
dinegeri kita, diantaranya adalah sistem hukum/sanksi yang lemah,
penegakan hukum yang setengah hati, penggajian yang rendah, juga sistem
sosial, dimana masyarakat justru memuja seorang koruptor yang ‘baik hati’,
rajin menyumbang pesantren, sekolah dan masjid.
Hanya ada satu jalan untuk menyelesaikan persoalan
ini secara tuntas, yakni dengan penerapan syari’ah, baik dalam skala individual
maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Allah berfirman :
ظَهَرَ
الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah
nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan
manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat)
perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” [QS. Ar Ruum: 41]
Kesempurnaan syari’ah Islam dalam menangani
korupsi terlihat dari aturan penggajian
yang jelas, larangan suap menyuap,
kewajiban menghitung dan melaporkan
kekayaan bagi pejabat, keteladanan
pemimpin, dan sistem hukum yang
sempurna, dan semua itu dilaksanakan dengan pondasi iman kepada Allah dan
hari akhir.
Dalam urusan gaji, Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak punya
rumah, maka haruslah ia mendapatkan rumah. Bila ia tidak memiliki istri, maka
haruslah ia menikah, bila ia tidak memiliki pembantu maka hendaklah ia
mengambil pembantu dan bila ia tidak memiliki hewan tunggangan hendaklah ia
memiliki hewan tunggangan. Barang siapa yang mengambil selain itu maka ia telah
melakukan kecurangan.”(HR Abu Dawud)
Rasulullah SAW juga bersabda: “Hai kaum muslimin, siapa saja diantara
kalian yang melakukan pekerjaan untuk kami (menjadi pejabat/pegawai negara),
kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum,
berarti ia telah berbuat curang. Dan kecurangannya itu akan ia bawa pada hari
kiamat nant.” (HR Abu Dawud)
Imam Ad Damsyiqi menceritakan
bahwa Khalifah Umar bin Khattab telah mengeluarkan kas negara untuk menggaji
tiga orang guru yang mengajar anak-anak sebesar 15 dinar (sekitar 63,75 gram
emas) per orang per bulan[6].
Sistem Islam juga melarang aparat untuk menerima hadiah dari orang yang tidak
biasa memberi hadiah sebelum dia menjadi pejabat. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah s.a.w telah memberi tugas kepada
seorang lelaki dari Kaum al-Asad yang bernama Ibnu Lutbiyah untuk memungut
Zakat. Setelah kembali dari menjalankan tugasnya, lelaki tersebut berkata
kepada Rasulullah s.a.w: “(Harta) Ini
untuk anda dan (harta) ini untukku krn dihadiahkan kepadaku.” Setelah
mendengar kata-kata tersebut, Rasulullah s.a.w naik keatas mimbar. Setelah
mengucapkan puji-pujian ke hadirat Allah, beliau bersabda: Adakah patut seorang petugas yang aku kirim untuk mengurus suatu tugas berani
berkata: “Ini untuk anda dan ini untukku karena memang dihadiahkan kepadaku?”
Bukankah lebih baik dia duduk di rumah bapak atau ibunya (tanpa memegang suatu
jabatan) dan perhatikan apakah dia akan dihadiahi sesuatu atau tidak. Demi Zat
yang jiwa Muhammad berada di dalam genggaman-Nya, tidaklah seorang di antara kalian (pejabat) memperoleh
sesuatu darinya, kecuali pada Hari Kiamat dia akan datang dengan memikul seekor
unta yang sedang melenguh atau seekor lembu atau seekor kambing yang mengembek
di atas tengkuknya. Kemudian
beliau mengangkat kedua tangannya tinggi-tinggi
sehingga tampak kedua ketiaknya yang putih dan bersabda: “Ya Allah! Bukankah aku telah menyampaikannya,” sebanyak dua kali.[7]
Islam juga mensyari’atkan perhitungan kekayaan para pejabat di
awal dan di akhir jabatannya. Jika ada kenaikan yang tak wajar, yang
bersangkutan harus membuktikan bahwa kekayaan itu benar-benar halal, kalau
tidak dia tidak bisa membuktikan maka hartanya akan dimasukkan ke baitul mal,
sebagian atau seluruhnya. Ini pernah dilakukan Umar bin Khattab kepada Abu
Hurairah dan Khalid bin Walid r.a. Disamping itu tidak kalah pentingnya adalah keteladanan pemimpin. Khalifah Umar bin
al-Khaththab menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar,
karena kedapatan digembalakan di padang rumput milik Baitul Mal. Ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan
fasilitas negara.
Inilah beberapa konsep syari’ah dalam
menyelesaikan korupsi
yang semakin kronis
ini. Untuk itu diperlukan upaya kita semua untuk mengajak kepada syari’ah dan
diperlukan kemauan penguasa untuk kembali menerapkan syari’ah dalam setiap
aspek kehidupan, tanpa ini, maka memerangi korupsi hanyalah sebatas mimpi yang
tidak akan terlaksana. Semoga Allah menjaga kita dari segala yang di murkai-Nya.
[1]Siaran Pers Transparansi
Internasional, (kompas 24/09/1988), urutan sebelumnya: Kamerun, Paraguay,
Honduras, Tanzania dan Nigeria
[2]Hamid Awaluddin, Korupsi
Semakin Ganas, kompas 16/08/01
[3] diikuti India dan Vietnam (hasilSurvei PERC (Political & Economic
Risk Consultancy) : Teten Masduki, Korupsi dan reformasi “Good Governance”,
kompas, 15/4/02
[4]Survey PERC, Kompas.com, 8
Maret 2010
[5]HarianSumutPost.com
[7]
اسْتَعْمَلَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ الْأَسْدِ
يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَمْرٌو وَابْنُ أَبِي عُمَرَ عَلَى
الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا لِي أُهْدِيَ لِي قَالَ
فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ
فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ مَا بَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ
فَيَقُولُ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ
أَوْ فِي بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا وَالَّذِي
نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَنَالُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا
جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ
أَوْ بَقَرَةٌ لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةٌ تَيْعِرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى
رَأَيْنَا عُفْرَتَيْ إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ
مَرَّتَيْنِ
Disampaikan Oleh: Muhammad Nasyiruddin (Staf IKADI Aceh Singkil)

0 komentar:
Posting Komentar