Sesunguhnya, sesuai dengan iradah Allah SWT, kejayaan dan kemuliaan suatu bangsa terletak pada sejauh mana ketaatan mereka kepada Allah SWT. Sedangkan kehancuran suatu bangsa disebabkan enggannya mereka menjalankan syari’ah Allah, atau mereka menjalankan syari’ah Allah namun mereka memilih milih yang sesuai keinginannya saja yang diterapkan, sedangkan yang menurut pandangan mereka tidak relevan maka akan dicampakkan, atau disebabkan mereka menerapkan hukum Allah SWT, namun hukum Allah hanya diberlakukan kepada sebagian kalangan, sementara kepada kalangan yang lain tidak.
Berkaitan dengan hal ini Rasulullah SAW bersabda:
وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ
بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ
بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ
“Dan tidaklah
pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka
memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana
di antara mereka." (HR. Ibnu Majah no. 4009 dengan sanad Hasan)
Imam Bukhori meriwayatkan bahwa seorang perempuan telah mencuri
pada masa Rasulullah SAW setelah futuh Makkah. Kemudian kaumnya minta tolong
kepada Usamah ibn Zaid. Urwah (periwayat hadits ini) berkata: ketika Usamah mengatakan hal ini berubahlah
wajah Rasulullah SAW (pertanda bangkit emosinya), Beliau pun bersabda:
أَتُكَلِّمُنِي فِي حَدٍّ مِنْ
حُدُودِ اللَّهِ
“Apakah kamu akan
mengatakan(mengajakku kompromi) dalam satu hukum di antara hukum-hukum Allah?” Usamah
berkata:
اسْتَغْفِرْ لِي يَا رَسُولَ
اللَّهِ
“Mohonkan ampun
untukku wahai Rasulullah.” Kemudian Rasulullah SAW berpaling lalu
berdiri dan berkhutbah dengan memuji Allah kemudian bersabda:
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ
النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ
وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ
بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Amma Ba’du,
sesungguhnya hancurnya manusia (umat) sebelum kalian karena apabila ada yang
mencuri dari kalangan bangsawan mereka, mereka membiarkannya, dan apabila yang mencuri
dari kalangan lemah, mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Dzat
yang diri Muhammad di tangan-Nya seandainya Fathimah anaknya Muhammad mencuri
pasti aku potong tangannya.”
Lalu Rasulullah SAW menyuruh memotong tangan perempuan tersebut,
selanjutnya perempuan tersebut bertaubat dengan taubat yang bagus, setelah
kejadian tersebut wanita itu menikah. Aisyah r.a berkata: Wanita itu datang
setelah kejadian itu dan dipenuhi kebutuhannya oleh Rasulullah SAW.
Jika hukum syari’ah yang dipakai namun pelaksanaannya membedakan
yang mulia dengan yang lemah saja dikatakan Rasulullah SAW sebagai penyebab
hancurnya umat terdahulu, lalu bagaimana jika hukum syari’ah dicampakkan, lalu
memakai aturan penjajah dan dalam menjalankan aturan penjajah itupun yang kuat
dibedakan dengan yang lemah? Konglomerat dibedakan dengan rakyat yang melarat? Untuk
membantu Bank Century dikucurkan dana sebesar 6,7 trilyun rupiah (dari pengajuan
awal 600-an milyar rupiah), bahkan untuk BLBI sampai 600 trilyun rupiah.
Sementara untuk gempa Sumbar hanya diberi bantuan Rp. 100 milyar. Lihat pula
ketika seorang nenek tua di Kabupaten Banyumas kedapatan mencuri tiga buah
kakao—yang harga ketiganya tidak sampai Rp. 3000—harus dihukum 1,5 bulan atau
seorang warga Kediri yang kedapan mencuri sebuah semangka terancam hukuman 5
tahun penjara bandingkan dengan Robert Tantular yang mencairkan deposito valas
milik Boedi Sampurna 18 juta dolar AS (Rp. 180 milyar) tanpa seizin pemiliknya
dan menyalurkan kredit sebesar Rp. 121,3 milyar tanpa prosedur yang benar hanya
divonis 4 tahun penjara.
Dalam sistem kapitalisme sekuler seperti saat ini, persamaan
perlakuan terhadap yang kuat dengan yang lemah adalah sebuah mimpi. Hal ini
terjadi karena setiap orang yang ingin menduduki jabatan kekuasaan harus
mengeluarkan uang dalam jumlah besar, sehingga ia harus mencari dukungan
sponsor dari para pemilik modal dalam pencalonannya. Di sisi lain pemilik modal
juga tidak mau membantu kecuali ada ” balas jasa” dari orang yang didukungnya,
walhasil akan sulit mendudukkan pemodal tersebut secara adil didepan hukum
penjajah sekalipun, bahkan hukum pun bisa dipesan sesuai dengan kepentingan
pemilik modal.
Tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan bangsa yang belum
berusia 70 tahun ini kecuali dengan menerapkan seluruh hukum Allah SWT tanpa
pilih-pilih, menerapkannya keseluruh individu tanpa membedakan yang kaya dengan
yang miskin. Sungguh telah terlihat jelas tanda-tanda kehancuran mengintai
bangsa ini, tingkat kemiskinan yang semakin tinggi, kemusyrikan yang menyebar,
angka bunuh diri yang senantiasa bertambah, serta rusaknya generasi akibat
narkoba dan pergaulan bebas seharusnya sudah cukup untuk menyadarkan kita semua
agar berupaya sekuat tenaga memperjuangkan tegaknya syari’ah Allah dimuka bumi
ini. Hanya Islamlah satu-satunya sistem akan menyelamatkan kita tidak hanya di
dunia, namun juga di akhirat kelak.
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى
آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ
وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa,
pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi,
tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka
disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’raf : 96)
Disampaikan Oleh: Muhammad Nasyiruddin (Staf IKADI Aceh Singkil)

0 komentar:
Posting Komentar