Laporan Badan Anggaran DPRK Aceh Singkil dalam sidang paripurna
Written By Unknown on Jumat, 25 Oktober 2013 | 15.29
Rapat paripurna berlangsung di aula kantor DPRK Aceh Singkil,kamis (24/10) dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar),tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (P-APBK) Aceh Singkil.
Budi Hendrawan salah seorang anggota Banggar dalam laporanya menyampaikan, bahwa Banggar dan Tim Anggar Pemerintah Kabupaten(TAPK) telah sepakat untuk melakukan penambahan pagu Anggaran dalam perubahan APBK.Namun khusus penambahan pagu di Didibudpora tentang kegiatan PKA di tambahkan pasal mengenai pencairan Dana tambahan dilakukan setelah audit internal di Pemerintah Daerah guna menghindari penggunaan Anggaran yang tidak sesuai dengan aturan.Beliau juga memaparkan kondisi anggaran sebelum perubahan,total target pendapatan daerah tahun anggaran 2013 berjumlah Rp 462.945.048.517,- dan mengalami kenaikan sebesar Rp 11.792.501.982,- sehingga total pendapatan menjadi Rp 474.737.550.499,- yang bersumber dari pendapatan Asli Daerah,Dana Perimbangan,lain-lain pendapatan yang sah.
Dalam rapat paripurna ini juga berlangsung penandatanganan bersama tentang Nota kesepakatan Kebijakan umum perubahan APBK dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013 antara Bupati Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh H.Safriadi,SH dengan ketua DPRK Aceh Singkil Putra Ariayanto,SE.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar